EPMT

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Berikut adalah penyajian informasi untuk publik yang disampaikan oleh Perusahaan.

Penyampaian Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa (Perseroan jalin kerjasama dengan Biofarma distribusi vaksin Covid-19)
23 Mar 2021