Peran dan Tanggung Jawab
Unit Audit Internal (UAI) berfungsi sebagai penjamin independen yang membantu Perusahaan dalam Mempertahankan tata kelola yang efektif, Manajemen risiko dan Proses pengendalian internal sesuai dengan:
- Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.7 (2008)
- Piagam Audit Internal
Kerangka kerja profesional kami mencakup:
- Posisi: Laporan langsung ke Presiden Direktur
- Wewenang: Akses penuh ke seluruh catatan perusahaan
- Metodologi: Pendekatan audit berbasis risiko
- Tata Kelola: Selaras dengan prinsip GCG
Fungsi Utama
- Perencanaan audit tahunan berbasis penilaian risiko
- Evaluasi sistem pengendalian internal
- Rekomendasi perbaikan proses
- Penyediaan advis kepada Dewan Direksi dan Komite Audit
- Pemantauan implementasi tindakan korektif
- Koordinasi dengan unit Audit Internal Grup
- Penyajian temuan objektif kepada manajemen
- Pelaporan rutin kepada Presiden Direktur & Dewan Komisaris
- Pelacakan rencana perbaikan
Struktur Organisasi
- Kepala UAI: Melapor langsung ke Presiden Direktur
- Komposisi Tim: Manajer, Supervisor, dan Staf
- Pengangkatan: Disetujui oleh Dewan Komisaris
Sistem Pengendalian Risiko
Bersama Corporate Audit and Risk Advisory (CARA), kami memfasilitasi:
- Identifikasi risiko perusahaan
- Pengembangan strategi pengendalian
- Pemantauan mitigasi risiko
- Peningkatan proses berkelanjutan