EPMT

Peran dan Tanggung Jawab
Unit Audit Internal (UAI) berfungsi sebagai penjamin independen yang membantu Perusahaan dalam Mempertahankan tata kelola yang efektif, Manajemen risiko dan Proses pengendalian internal sesuai dengan:

  • Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.7 (2008)
  • Piagam Audit Internal

Kerangka kerja profesional kami mencakup:

  • Posisi: Laporan langsung ke Presiden Direktur
  • Wewenang: Akses penuh ke seluruh catatan perusahaan
  • Metodologi: Pendekatan audit berbasis risiko
  • Tata Kelola: Selaras dengan prinsip GCG

Fungsi Utama

  • Perencanaan audit tahunan berbasis penilaian risiko
  • Evaluasi sistem pengendalian internal
  • Rekomendasi perbaikan proses
  • Penyediaan advis kepada Dewan Direksi dan Komite Audit
  • Pemantauan implementasi tindakan korektif
  • Koordinasi dengan unit Audit Internal Grup
  • Penyajian temuan objektif kepada manajemen
  • Pelaporan rutin kepada Presiden Direktur & Dewan Komisaris
  • Pelacakan rencana perbaikan

Struktur Organisasi

  • Kepala UAI: Melapor langsung ke Presiden Direktur
  • Komposisi Tim: Manajer, Supervisor, dan Staf
  • Pengangkatan: Disetujui oleh Dewan Komisaris

Sistem Pengendalian Risiko
Bersama Corporate Audit and Risk Advisory (CARA), kami memfasilitasi:

  • Identifikasi risiko perusahaan
  • Pengembangan strategi pengendalian
  • Pemantauan mitigasi risiko
  • Peningkatan proses berkelanjutan
Gregorius Edwin Luckyanto
Kepala Unit Audit Internal Lihat Profil