Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan memberikan arahan strategis agar Perseroan senantiasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Bagian ini menampilkan latar belakang profesional, keahlian, serta kontribusi masing-masing anggota Dewan dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan akuntabilitas Perseroan.
Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah dilengkapi dengan Piagam Dewan Komisaris yang telah ditetapkan pada tanggal 07 Desember 2015, Piagam tersebut mengatur semua hal terkait tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris serta juga standar etik bagi anggota Dewan Komisaris. Piagam tersebut diformulasikan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dievaluasi secara rutin.