EPMT

Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas menetapkan kriteria pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengusulkan sistem dan jumlah Remunerasinya. Dewan Komisaris dapat mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk memperoleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan cara sesuai ketentuan anggaran dasar. komite nominasi dan remunerasi terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota, yang melalui SK No L007/EPM/BOC/VI/2025, tanggal 3 Juni 2025, susunannya adalah sebagai berikut:

  • Ketua merangkap anggota: Pre Agusta Suswantoro
  • Anggota: Sanadi Boenjamin
  • Anggota: Gomarus Andre Irawan
Pre Agusta Suswantoro
Ketua merangkap anggota Lihat Profil
Sanadi Boenjamin
Anggota Lihat Profil
Gomarus Andre Irawan
Anggota Lihat Profil

Komite Nominasi memberikan usulan nama-nama calon anggota Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk diusulkan dalam RUPS.

Sedangkan Komite Remunerasi memberikan masukan kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan gaji dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Faktor-faktor tersebut, yaitu: perkembangan bisnis Perseroan, perkembangan industri yang dijalankan oleh Perseroan, serta kinerja setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Secara umum, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyiapkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, yang telah diresmikan pada tanggal 1 Juli 2023. Piagam tersebut mengatur segala hal terkait tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi serta standar etika bagi para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.