Pada tanggal 3 Juni 2025, dewan komisaris perseroan sebagaimana ternyata dalam surat keputusan dewan komisaris nomor: L004/EPM/BOC/VI/2025, susunan keanggotan komite audit yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Ketua merangkap anggota: Arianti Anaya
- Anggota: Sinnatra Liputro
- Anggota: Haryo Suparmun
Piagam Komite Audit PT Enseval Putera Megatrading Tbk
Seluruh keanggotaan Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, dan integritas yang dipersyaratkan dalam berbagai peraturan yang berlaku.
Independensi Anggota Komite Audit
Seluruh keanggotaan Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, dan integritas yang dipersyaratkan dalam berbagai peraturan yang berlaku.
Komite Audit memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan secara efektif membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi pelaksanaan fungsi-fungsi audit internal dan eksternal, pelaksanaan tata kelola dan kepatuhan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.