17 May 2022
Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Perseroan) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (Rapat), yang diadakan di Gedung Kalbe Business Innovation Center, Ruang Auditorium, Lantai 4, Jl. Pulogadung No.23, RW.9, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Direktur Perseroan, Bapak Jos Iwan Atmadjaja, dalam Laporan Kinerja Perseroan selama tahun 2021, Penjualan Neto Perseroan tercatat sebesar Rp25.673,76 miliar atau bertumbuh sebesar 13,88% jika dibandingkan dengan Penjualan Neto pada akhir tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp22.545,42 miliar. Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan RUPS, Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp205,- per lembar saham kepada pemegang 2.708.640.000 saham.
Beban Pokok Penjualan Perseroan pada akhir tahun 2021 tercatat sebesar Rp22.868,62 miliar meningkat sebesar 13,85% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp20.086,79 miliar.
Dengan demikian Perseroan berhasil mencatatkan Laba Bruto sebesar Rp2.805,13 miliar pada akhir tahun 2021, bertumbuh sebesar 14,09% jika dibandingkan dengan dengan Laba Bruto pada akhir tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp2.458,63 miliar.
Pada akhir tahun 2021, Beban Usaha Perseroan tercatat sebesar Rp1.785,54 miliar, terdiri dari Beban Penjualan sebesar Rp1.571,37 miliar dan Beban Umum dan Administrasi sebesar Rp214,17 miliar, atau meningkat 4,41% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2020. Dengan demikian Perseroan mencatatkan Laba Usaha sebesar Rp1.019,60 miliar, meningkat sebesar 36,21% jika dibandingkan dengan Laba Usaha pada akhir tahun tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp748,56 miliar.
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perseroan tercatat sebesar Rp1.083,96 miliar meningkat sebesar 24,08% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020. Komposisi Pendapatan dan Beban Lain-lain terdiri dari Pendapatan Keuangan sebesar Rp31,70 miliar, Beban Keuangan sebesar Rp10,10 miliar, Pendapatan Operasi Lainnya sebesar Rp58,14 miliar, Beban Pajak Final sebesar Rp7,31 miliar dan Beban Operasi Lainnya yang tercatat sebesar Rp8,07 miliar.
Beban Pajak Penghasilan Perseroan tercatat sebesar Rp237,72 miliar naik sebesar 22,70% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp193,74 miliar.
Sehingga Perseroan dapat mencatatkan Laba Periode Berjalan sebesar Rp846,24 miliar pada akhir tahun 2021, bertumbuh sebesar 24,47% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp679,87 miliar.
Dari perbandingan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2021 (diaudit) dengan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 (diaudit), Total Aset Perseroan meningkat 5,63%, dari Rp9,21 triliun menjadi Rp9,73 triliun. Total Liabilitas Perseroan meningkat sebesar 8,70% dari Rp2,65 triliun per tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp2,88 triliun di akhir tahun 2021. Sehingga Total Ekuitas Perseroan meningkat 4,38% dari Rp6,56 triliun menjadi Rp6,85 triliun di akhir tahun 2021.
Kinerja Masing - Masing Divisi
Perseroan mempunyai 7 Divisi, yang terdiri dari Divisi Barang Konsumsi, Obat Dengan Resep Dokter, Obat Bebas, Bahan Baku Untuk Dijual, Peralatan Kesehatan, Obat Hewan & Ternak dan Jasa Pelayanan Kesehatan.
Adapun rincian daripada kinerja masing-masing Divisi dalam Perseroan dapat dijabarkan sebagai berikut:
Berdasarkan RUPST, dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk didalamnya laporan kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
2.
a. Menyetujui atas penggunaan keuntungan Perseroan pada tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2021, sebesar Rp847.881.142.916,00 sebagai berikut:
i. Sebesar Rp555.271.200.000,00 sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang 2.708.640.000 saham, sehingga setiap saham akan mendapat dividen tunai sebesar Rp205,00 dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
ii. Sebesar Rp8.478.811.429,16 disisihkan sebagai Dana Cadangan; iii. Sisa laba tahun berjalan dibukukan sebagai laba ditahan.
b. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dengan pembagian dividen tunai tersebut, termasuk tidak terbatas untuk menentukan jadwal waktu, tanggal dan cara pembayaran dividen tunai tersebut;
3.
a. Mengangkat Ibu ANGELIQUE ARYANTO, M.B.A., sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat;
b. Menetapkan dan mengangkat susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bapak BUDI DHARMA WREKSOATMODJO.
Komisaris : Bapak DJONNY HARTONO TJAHYADI.
Komisaris : Bapak SANADI BOENJAMIN.
Komisaris : Ibu ANGELIQUE ARYANTO, M.B.A.
Komisaris Independen : Ibu LUCKY SURJADI SLAMET.
Komisaris Independen : Ibu ROSALINA IRAWATY.
c. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan, sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4.
a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2022 sebanyak-banyaknya tidak melebihi
0,02% dari total Penjualan Neto Perseroan tahun 2021 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5.
a. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris, untuk menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyatakan pemberian wewenang dan kuasa tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Berdasarkan RUPSLB, dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1.
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Enseval
Enseval adalah Perusahaan Distribusi terbesar di Indonesia yang sudah memulai kegiatan distribusi sejak Tahun 1973 dan telah memiliki lebih dari 4.500 karyawan. Enseval menjadi Perusahaan terbuka pada 1 Agustus 1994 dengan nama PT Enseval Putera Megatrading Tbk (IDX: EPMT). Selain mendistribusikan produk-produk dari Kalbe Grup, Enseval juga telah dipercaya oleh prinsipal-prinsipal lain baik dari dalam maupun luar negeri. Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas dengan 3 Pusat Distribusi (DC) yang terletak di Jakarta, Cikarang dan Surabaya dan 48 cabang yang tersebar di seluruh Kepulauan Indonesia serta 27 cabang melalui Anak Perusahaan PT Tri Sapta. Hingga kini, Perseroan telah memiliki 9 Anak Perusahaan, yang bergerak di bidang distribusi, bahan baku, peralatan kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.