RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum utama bagi para Pemegang Saham untuk menggunakan haknya dalam mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan arah dan kebijakan Perseroan. Dalam forum ini, Pemegang Saham dapat menerima laporan kinerja dan akuntabilitas dari Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui laporan tahunan, serta menyampaikan pertanyaan atau memberikan masukan terhadap tindakan yang diambil oleh manajemen.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta mengacu pada ketentuan terbaru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS secara Elektronik, Perseroan wajib menyelenggarakan:
-
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku;
-
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kapan pun diperlukan untuk memutuskan hal-hal mendesak atau strategis di luar agenda RUPST.
Pemberitahuan dan Pemanggilan RUPS diumumkan secara terbuka kepada publik melalui:
-
Situs web resmi Perseroan;
-
Situs web Bursa Efek Indonesia (BEI); dan
-
Platform eASY.KSEI (Electronic General Meeting System KSEI), sesuai ketentuan penyelenggaraan RUPS secara elektronik.
Agenda, tata tertib, serta materi rapat RUPS dapat diakses melalui situs web Perseroan dan tersedia di kantor pusat Perseroan sejak tanggal pemanggilan RUPS. Pemegang saham juga dapat memintanya secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyelenggaraan RUPS secara elektronik (e-RUPS), Pemegang Saham kini memiliki kemudahan untuk hadir, memberikan suara, dan berpartisipasi dalam rapat secara daring, meningkatkan aksesibilitas dan transparansi dalam tata kelola perusahaan.