RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum bagi Pemegang Saham untuk dapat menggunakan hak mereka untuk membuat keputusan tertentu yang berkaitan dengan Perseroan, untuk menerima laporan dari Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan kinerja dan akuntabilitas mereka serta untuk mempertanyakan Dewan tentang tindakan.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perusahaan Indonesia, Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Perencanaan dan Organisasi Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) diselenggarakan satu kali dalam setahun dan paling lambat enam bulan setelah akhir tahun keuangan Perseroan. Sedangkan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Perseroan jika dianggap perlu.
Pemberitahuan dan pemanggilan tentang RUPS, termasuk agenda, dipublikasikan di surat kabar harian nasional di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan di situs web Perseroan sendiri. Aturan dan bahan rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan atau dengan permintaan tertulis kepada Perseroan, sejak tanggal pemanggilan RUPS.