Sekretaris Perusahaan


Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung yang menjembatani kepentingan antara Perseroan dengan pihak eksternal, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan dan pemenuhan tanggung jawab oleh Perseroan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.

Fungsi Sekretaris Perusahaan mencakup tugas-tugas kesekretariatan Perseroan, hubungan investor dan masyarakat, legal dan penegakan kepatuhan terhadap otoritas industri dan pasar modal serta ketentuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Melalui berbagai kegiatan yang berhubungan dengan publik, Sekretaris Perusahaan turut menjaga citra Perseroan dan mewakili Direksi dalam setiap kegiatan komunikasi eksternal, khususnya dengan pihak regulator, investor, komunitas pasar modal dan para pemangku kepentingan lainnya.

Saat ini posisi Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Sugianto. Beliau bergabung di PT Enseval Putera Megatrading Tbk pada tahun 2011, Beliau Diangkat sebagai Seketaris Perseroan pada tanggal 13 Oktober 2017 berdasarkan surat Keputusan Direksi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan No. 001/EPM/DIR/X/2017. Meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, pada tahun 2003. Pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 bekerja di PT Bangun Cipta Karya Perkasa, tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 di Kantor Advokat Mulyohardjo & Associates, tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 di PT Arta Boga Cemerlang, tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 di PT Sinarniaga Sejahtera. Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini bergabung di PT Enseval Putera Megatrading Tbk sebagai Legal dan Investor Relation Manager. Saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Good Corporate Governance Perseroan.

Fungsi Sekretaris Perusahaan mencakup tugas-tugas kesekretariatan Perseroan, hubungan investor dan masyarakat, legal dan penegakan kepatuhan terhadap otoritas industri dan pasar modal serta ketentuan GCG:
  1. Bertindak selaku wakil Perseroan dalam hubungannya dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengkomunikasikan kegiatan Perseroan terutama terkait dengan keterbukaan informasi.
  2. Mengendalikan pengelolaan strategi komunikasi eksternal dan internal dengan segenap pemangku kepentingan untuk menyampaikan berita dari Perseroan secara terbuka dan bertanggung jawab serta membangun citra positif Perseroan
  3. Bertanggung jawab atas pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di bursa efek dan pasar modal, termasuk UU Perseroan Terbatas
  4. Mengawasi perkembangan dan perubahan regulasi yang terjadi di bidang pasar modal, serta memberikan rekomendasi dan masukan kepada Direksi terkait dampak perkembangan perubahan-perubahan tersebut pada Perseroan serta pelaksanaan atas perubahan-perubahan tersebut di lingkungan Perseroan
  5. Bertanggung jawab atas pemenuhan kepatuhan terhadap perundangan yang berlaku di bursa efek dan pasar modal terkait keterbukaan informasi
  6. Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Rapat Direksi, Rapat Direksi dengan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham
  7. Mengendalikan administrasi kesekretariatan atau korespondensi Direksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia
  8. Menangani Hubungan Investor dalam rangka menjaga dan meningkatkan komunikasi antara Perseroan dengan para investor baik di tingkat lokal maupun internasional
  9. Menangani Hubungan Masyarakat.
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan antara lain adalah:
  1. Melakukan korespondensi dengan Bapepam dan BEI sebagai regulator pasar modal.
  2. Menyampaikan perkembangan komunitas investor kepada Direksi
  3. Melakukan pertemuan, kunjungan, konferensi dan roadshow dalam rangka menjalin hubungan dengan komunitas investor dan analis
  4. Menyampaikan perkembangan Perseroan kepada masyarakat melalui pelaporan keterbukaan informasi dalam bentuk siaran pers, website, dan
  5. melayani permintaan informasi yang berkaitan dengan Perseroan.
  6. Menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan tahunan kepada Bapepam dan BEI serta menyediakan laporan tersebut pada website
  7. Perseroan serta mengumumkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan pada surat kabar berperedaran nasional
  8. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
  9. Mengadakan konferensi pers, pertemuan dan peliputan media
  10. Menyelenggarakan paparan publik
  11. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pasar modal yang diadakan oleh BEI.
  12. Disamping sebagai penghubung yang antara Perseroan dengan pihak eksternal, Sekretaris Perusahaan juga membawahi fungsi Komunikasi Internal yang bertugas memastikan ketersediaan serta sirkulasi informasi bagi seluruh karyawan termasuk karyawan anak-anak perusahaan dan memelihara jaringan komunikasi internal.

Beberapa kegiatan yang dikembangkan oleh fungsi Komunikasi Internal adalah:

E-mail Blast

E-mail Blast merupakan fasilitas sirkulasi informasi massal yang diatur pengirimannya, baik kepada seluruh karyawan, maupun kelompok karyawan tertentu. Fasilitas tersebut merupakan sarana yang efektif bagi Perseroan untuk menyampaikan informasi secara cepat dan menyeluruh kepada seluruh karyawan Perseroan baik di kantor Pusat dan Kantor Cabang di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hubungan Investor

Sekretaris Perusahaan juga menangani Hubungan Investor dalam rangka menjaga dan meningkatkan komunikasi antara Perseroan dengan para investor baik di tingkat lokal maupun internasional. Fungsi Hubungan Investor antara lain menyediakan informasi terkini terkait kinerja usaha Perseroan dan pandangan masa depan yang membantu investor dalam keputusan investasi pada saham Perseroan.

Penyebarluasan informasi dilakukan langsung kepada investor maupun kepada para analis pasar modal dalam bentuk siaran pers, presentasi dan penyelenggaraan pertemuan analis dan investor secara berkala.

Pedoman Hubungan Investor PT Enseval Putera Megatrading Tbk

Keterbukaan Informasi

Sesuai dengan prinsip transparansi dan pemenuhan tanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di bursa efek dan pasar modal terkait keterbukaan informasi, Enseval senantiasa menyampaikan informasi yang terkini terkait setiap perkembangan yang terjadi di Perseroan yang disampaikan kepada pemegang saham dan pihak otoritas pasar modal melalui berbagai jalur komunikasi demi memastikan komunikasi yang efektif. Selain pelaporan langsung kepada pihak otoritas pasar modal dan bursa, informasi disampaikan kepada pemegang saham secara umum melalui pengumuman BEI dan di media massa.

Akses Informasi dan Data Perseroan

Penyebaran informasi kepada seluruh stakeholders merupakan bagian penting dari peningkatan prinsip transparansi informasi secara internal dan eksternal, yang diharapkan membantu, menjaga dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan persepsi positif dari stakeholders terhadap kebijakan dan kegiatan Perseroan. Perseroan menyediakan sarana portal informasi melalui situs Perseroan di www.enseval.com dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap keterbukaan informasi, Enseval senantiasa melakukan pelaporan akan informasi dan fakta material melalui surat kepada Bapepam-LK dan electronic reporting kepada Bursa Efek Indonesia. Keterbukaan informasi Perseroan yang disampaikan melalui electronic reporting tersedia di website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).

Ketersediaan Siaran Pers di Website

Perseroan secara aktif melakukan publikasi dari setiap aksi korporasi yang dilakukan melalui siaran pers dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Inggris. Siaran pers tersebut tersedia di website Perseroan.

E-mail Perusahaan

Perseroan juga senantiasa membina jalur komunikasi yang terbuka melalui fungsi contact us pada website Perseroan atau melalui email ke investor.relations@enseval.com untuk mengakomodir berbagai pertanyaan mengenai Perseroan.

E-mail Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor

Sementara untuk para instansi atau pihak-pihak yang berhubungan dengan pasar modal serta para investor dapat langsung menghubungi Sekretaris Perusahaan atau Hubungan Investor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

Sugianto

Sekretaris Perusahaan / Hubungan Investor
Tel.(021) 468-22422
E-mail: sugianto@enseval.com / investor.relations@enseval.com