Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Berikut adalah penyajian informasi untuk publik yang disampaikan oleh Perusahaan.