Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas menetapkan kriteria pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengusulkan sistem dan jumlah Remunerasinya. Dewan Komisaris dapat mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk memperoleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan cara sesuai ketentuan anggaran dasar. komite nominasi dan remunerasi terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota, yang melalui SK No.002/EPM/BOC/III/2021, tanggal 15 April 2021, susunannya adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota : Rosalina Irawaty
Anggota : Budi Dharma Wreksoatmodjo
Anggota : Medianto Hengky Saputra