Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas menetapkan kriteria pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengusulkan sistem dan jumlah Remunerasinya. Dewan Komisaris dapat mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk memperoleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan cara sesuai ketentuan anggaran dasar. komite nominasi dan remunerasi terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota, yang melalui SK No.004/EPM/BOC/VII/2023, tanggal 3 Juli 2023, susunannya adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota : Pre Agusta Suswantoro

Anggota : Bernadus Karmin Winata

Anggota : Medianto Henky Saputra

Sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyiapkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam tersebut mengatur segala hal terkait tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi serta standar etika bagi para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.