Komite Manajemen Risiko

Komite manajemen risiko bertugas membantu dewan komisaris dalam mengkaji sistem manajemen risiko dalam perseroan dan penerapannya oleh semua departemen, serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perseroan. komite manajemen risiko terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota, Sesuai dengan SK no L006/EPM/BOC/VI/2025, tanggal 3 Juni 2025 yaitu:

Ketua merangkap anggota : Ronny Hadiana

Anggota : Budiyanto Bambang