Komite Manajemen Risiko
Komite manajemen risiko bertugas membantu dewan komisaris dalam mengkaji sistem manajemen risiko dalam perseroan dan penerapannya oleh semua departemen, serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perseroan. komite manajemen risiko terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota, Sesuai dengan SK no L002/EPM/BOC/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 yaitu:
Ketua merangkap anggota : Vidjongtius
Anggota : Budiyanto Bambang