Komite Manajemen Risiko
Komite manajemen risiko bertugas membantu dewan komisaris dalam mengkaji sistem manajemen risiko dalam perseroan dan penerapannya oleh semua departemen, serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perseroan. komite manajemen risiko terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan 3 (tiga) orang anggota, Sesuai dengan SK no.004/EPM/BOC/IV/2021, tanggal 15 April 2021 yaitu:
Ketua merangkap anggota : Djonny Hartono Tjahyadi
Wakil Ketua merangkap anggota : Jos Iwan Atmadjaja
Anggota : Handi Halim
Anggota : Phing Phing Liena
Anggota : Rustam Tan