Pengumuman Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Transaksi Afiliasi PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk
Pengumuman ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) Nomor IX.E.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Detail informasi dapat dilihat di Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Enseval
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk
Sugianto
Corporate Secretary
Baca Juga