| Peraturan
Perusahaan dan Ketentuan Etika Karyawan (Code of Conduct)
yang telah ditetapkan dan dilaksanakan Perseroan serta
penerapan Sistem Informasi Oracle pada dasarnya bertujuan
untuk secara sistematik dan konsisten membangun sumber
daya manusia yang berbudaya Tata Kelola dalam pelaksanaan
fungsi, peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam
Perseroan. Keberadaan peraturan perusahaan dan ketentuan
etika karyawan akan menghindarkan terjadinya benturan
kepentingan antara kepentingan pribadi setiap individu
yang bekerja di Perseroan dengan kepentingan yang dapat
merugikan seluruh pihak Perseroan yang berkepentingan.
Sedangkan penggunaan system ERP Oracle pada dasarnya akan
mendorong akuntabilitas dan tanggung jawab manajemen serta
transparansi bagi seluruh pihak Perseroan yang berkepentingan.
Untuk memastikan ketaatan pelaksaan
sistem prosedur dan peraturan perusahaan oleh seluruh
bagian, maka Perseroan juga memiliki bagian Internal
Audit yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Direktur untuk melaksanakan fungsi audit internal ke
seluruh bagian. Temuan-temuan audit menjadi bahan untuk
dianalisa oleh Direksi dan juga Dewan Komisaris serta
Komite Audit agar dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan
ke depan. Bagian Internal Audit ini dipimpin oleh seorang
Manager yang dibantu oleh 3 Assistant Manager, 2 Supervisor
dan 6 Staf Audit.
Kerjasama secara independen dan
profesional serta sinergi merupakan hal pokok yang diperlukan
Perseroan dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi
bertanggung jawab atas penggolaan Perseroan sedangkan
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam memberikan masukan,
arahan dan juga pengawasan kepada Direksi.
Hati-hati, penuh pertimbangan yang
matang dan selalu berpegang pada prinsip-prinsip tata
kelola yang baik merupakan hal pokok yang selalu di
lakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengelola
Perseroan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
Agar lebih efektif dalam pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya, maka Perseroan memerlukan
kehadiran Komisaris Independen dalam jajaran Dewan Komisaris.
Dengan berpegang pada peraturan Bapepam, pengertian
dari Komisaris Independen bagi Perseroan adalah sebagai
berikut :
- Berasal dari luar Perseroan.
- Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak
langsung pada Perseroan.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
Komisaris, Direksi,
atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
- Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun
tidak langsung
yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Pada saat ini, anggota Direksi Perseroan
terdiri dari 4 orang professional yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama Perseroan.
Sedangkan anggota Dewan Komisaris terdiri dari 1 orang
Komisaris Independen dan 2 orang Komisaris. Dengan komposisi
Komisaris Independen 33.3 % dari total anggota Dewan
Komisaris, maka Perseroan yakin bahwa Dewan Komisaris
dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara
professional dan independent, sehingga kepentingan seluruh
pemegang saham dan semua pihak yang berkepentingan dapat
terjaga dengan baik. Susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan telah kami sajikan dalam bagian
Tentang Kami – Manajemen di situs kami.
Terhadap pemegang saham baik mayoritas
maupun minoritas dan juga kepada investor publik baik
lokal maupun luar negeri, besar ataupun kecil, manajemen
harus secara bertanggung jawab memberikan perlakuan
yang sama. Disamping itu, manajemen juga harus selalu
menjaga ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
yang berlaku baik terhadap Anggaran Dasar, peraturan
pemerintah, maupun peraturan pasar modal yang berlaku.
Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan jalur
komunikasi yang bersifat timbal balik antara Perseroan
dengan pihak eksternal ataupun masyarakat. Untuk menangani
semua kepentingan ini, maka Perseroan telah mempunyai
Sekretaris Perusahaan yang pada tahun 2008 ini dijabat
oleh Bapak Justian Sumardi.
Berikut adalah beberapa publikasi
informasi dan kegiatan yang telah dilakukan :
- Laporan keuangan triwulanan, semesteran dan tahunan
- Paparan publik
- Press releases
- Pertemuan dengan para analis, investor dan media
pasar modal
- Pertemuan dengan pemegang saham publik
- Rapat Umum Pemegang Saham
|