Informasi untuk Investor
Tata Kelola Perusahaan
Laporan Keuangan
Laporan Triwulan
Laporan Tahunan
Tinjauan Kinerja
 
 
 
 
Tata kelola Perusahaan merupakan hal penting yang menjadi perhatian Perseroan untuk terus disempurnakan penerapannya. Perseroan selalu berusaha untuk memasukan prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahan yang berlaku secara global yaitu: Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Keadilan, dan Transparansi kedalam sistem / prosedur kerja, peraturan perusahaan yang berlaku dan juga sistem informasi yang digunakan perseroan.
   Peraturan Perusahaan dan Ketentuan Etika Karyawan (Code of Conduct) yang telah ditetapkan dan dilaksanakan Perseroan serta penerapan Sistem Informasi Oracle pada dasarnya bertujuan untuk secara sistematik dan konsisten membangun sumber daya manusia yang berbudaya Tata Kelola dalam pelaksanaan fungsi, peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam Perseroan. Keberadaan peraturan perusahaan dan ketentuan etika karyawan akan menghindarkan terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan pribadi setiap individu yang bekerja di Perseroan dengan kepentingan yang dapat merugikan seluruh pihak Perseroan yang berkepentingan. Sedangkan penggunaan system ERP Oracle pada dasarnya akan mendorong akuntabilitas dan tanggung jawab manajemen serta transparansi bagi seluruh pihak Perseroan yang berkepentingan.

   Untuk memastikan ketaatan pelaksaan sistem prosedur dan peraturan perusahaan oleh seluruh bagian, maka Perseroan juga memiliki bagian Internal Audit yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur untuk melaksanakan fungsi audit internal ke seluruh bagian. Temuan-temuan audit menjadi bahan untuk dianalisa oleh Direksi dan juga Dewan Komisaris serta Komite Audit agar dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan. Bagian Internal Audit ini dipimpin oleh seorang Manager yang dibantu oleh 3 Assistant Manager, 2 Supervisor dan 6 Staf Audit.

   Kerjasama secara independen dan profesional serta sinergi merupakan hal pokok yang diperlukan Perseroan dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas penggolaan Perseroan sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam memberikan masukan, arahan dan juga pengawasan kepada Direksi.

   Hati-hati, penuh pertimbangan yang matang dan selalu berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik merupakan hal pokok yang selalu di lakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengelola Perseroan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan.

   Agar lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, maka Perseroan memerlukan kehadiran Komisaris Independen dalam jajaran Dewan Komisaris. Dengan berpegang pada peraturan Bapepam, pengertian dari Komisaris Independen bagi Perseroan adalah sebagai berikut :

  1. Berasal dari luar Perseroan.
  2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
  3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, Komisaris, Direksi,
    atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
  4. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung
    yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

   Pada saat ini, anggota Direksi Perseroan terdiri dari 4 orang professional yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama Perseroan. Sedangkan anggota Dewan Komisaris terdiri dari 1 orang Komisaris Independen dan 2 orang Komisaris. Dengan komposisi Komisaris Independen 33.3 % dari total anggota Dewan Komisaris, maka Perseroan yakin bahwa Dewan Komisaris dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara professional dan independent, sehingga kepentingan seluruh pemegang saham dan semua pihak yang berkepentingan dapat terjaga dengan baik. Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah kami sajikan dalam bagian Tentang Kami – Manajemen di situs kami.

   Terhadap pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas dan juga kepada investor publik baik lokal maupun luar negeri, besar ataupun kecil, manajemen harus secara bertanggung jawab memberikan perlakuan yang sama. Disamping itu, manajemen juga harus selalu menjaga ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku baik terhadap Anggaran Dasar, peraturan pemerintah, maupun peraturan pasar modal yang berlaku. Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan jalur komunikasi yang bersifat timbal balik antara Perseroan dengan pihak eksternal ataupun masyarakat. Untuk menangani semua kepentingan ini, maka Perseroan telah mempunyai Sekretaris Perusahaan yang pada tahun 2008 ini dijabat oleh Bapak Justian Sumardi.

   Berikut adalah beberapa publikasi informasi dan kegiatan yang telah dilakukan :

  1. Laporan keuangan triwulanan, semesteran dan tahunan
  2. Paparan publik
  3. Press releases
  4. Pertemuan dengan para analis, investor dan media pasar modal
  5. Pertemuan dengan pemegang saham publik
  6. Rapat Umum Pemegang Saham
 
 
EPMT.JK
325
USD
11250.00
SGD
7645.2598
 
 
Copyright © 2007 PT Enserval Putera Megatrading Tbk. All Right Reserved. Our Stock Price & Currency Provide by: Yahoo Finance